Sabtu, 09 Mei 2020

Tugas Tambahan Periode Ke-3 Etika Bisnis


Hak Pekerja

MACAM-MACAM HAK PEKERJA

Hak Atas Pekerjaan
            Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia karena kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepas kan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkunganny yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

            Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

1. Hak atas upah yang adil
       Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

2.      Hak untuk berserikat dan berkumpul
            Untuk bias memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu system upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting
Ada dua dasa rmoral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu haka sasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

3. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
         Selain hak-hak di atas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
-      Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
-  Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalambidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
-   Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.

4. Hak untuk diproses hukum secara sah
          Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

            Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
5. Hak untuk diperlakukan secara sama
          Pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

         Perbedaan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

6. Hak atas rahasia pribadi
       Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.

        Hak atas rahasia pribad itidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan ataua karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
      Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan social lainnya.

7. Hak atas kebebasan suara hati.
        Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
         Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.

         Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.

        Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
        Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industry ke sungai.

Ada dua macam whistle blowing :
-  Whistle blowing internal

      Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
      Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral : demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah :
a. Cari peluang kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesame karyawan atau atasan itu.
b. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
-    Whistle blowing eksternal
   Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utama nya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

        Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu keluar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporanitu, kecuali kalau terpaksa.
a. Memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
       Kalau langkah-langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.

         Dalam system social dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimba uuntuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.

        Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.


Bisnis dan Perlindungan Konsumen

Beberapa Dasar Pemikiran
-          Perkembangan industry dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kmpleks.
-        Informasi dibalik proses industri salah satu faktor persaingan.
-     Hal lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang murah.
-          Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen.
-     Pemerintah masih kurang berperan untuk menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme pasar yang   unfair dan cenderung merugikan konsumen.

Pengertian Konsumen
Hornby : “ Konsumen(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa. Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu. Sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Black’s Law Dictionary :“One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” artinya: Seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa.

Di dalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara:
-        Consumer(konsumen) dan Customer(pelanggan).
-        Konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan.
-      Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.

Konsumen akhir dengan konsumen antara :
-     Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya, sedangkan :
-        Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

Misal :
-        Membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen akhir.
-        Membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen antara

Tahap Tahap Transaksi Konsumen
Kemanfaatan penerapan tahapan konsumen :
a.     Agar dengan mudah mencari akar permasalahan dan mencari jalan penyelesaiannya.
b.      Penyusunan perundang-undanganyang melindungi konsumen.
-         Tahap Pra transaksi konsumen.
-          Tahap transaksi konsumen.
-          Tahap purna transaksi konsumen.

Tahap-Tahap Transaksi Konsumen
1.      Tahap Pra transaksi konsumen
-          Konsumen mencari informasi atas barang dan jasa.
-          Informasi yang benar dan bertanggung jawab.
-          Putusan pilihan konsumen yang benar atas barang dan jasa yang dibutuhkan sangat bergantung atas kebenaran dan bertanggung jawabnya informasi yang disediakan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan barang dan jasa konsumen.

 Informasi dapat berupa :
-          Label/etiket pada produk.
-          Kegiatan marketing berupa pamflet, brosur, selebaran,
-          Kegiatan peluncuran produk;
-          Iklan dan hal lainnya yang serupa.

·         Label/etiket pada produk
        Harus memuat semua informasi pokok tentang produk tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempelkan atau dimasukan dalam kemasan.

·         Iklan
    Peran iklan sangat berpengaruh terhadap konsumen, baik menyesatkan atau memberi perlindungan. Iklan yang baik dapat memberikan pertimbangan putusan bagi konsumen, sedangkan yang menyesatkan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.

·             Perlu dibinanya kode etik priklanan. Regulasi periklanan adalah Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang dijalankan oleh Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan.

2.      Tahap transaksi konsumen
-          Transaksi konsumen sudah terjadi.
-          Permasalahan banyak terjadi untuk transaksi di luar tunai(cash), misalnya : kredit, beli sewa dsb.
-          Masalah banyak diakibatkan dengan menggunakan perjanjian baku, di mana orang tidak meneliti terlebih dahulu atas syarat-syarat baku yang disodorkan oleh penjual.
-            Perjanjian ini dikenal dengan kontrak standar(standard contract) atau syarat-syarat umum (algemene voorwaarden)
-          Konsumen harus menerima perjanjian baku yang disodorkan untuk transaksi tersebut (take it or leave it).
-    Penerapan syarat-syarat baku yang bersifat negatif(hak menuntut gantirugi, pengalihan tanggungjawab) dinilai mergikan posisi konsumen.
-               Penggunaan metode pemasaran produk(desain, jaringan distribusi, iklan untuk mengingat produk tertentu, sistem direct selling dsb).
-               Diperlukan adanya persaingan usaha yang jujur (fair competition), khususnya terhadap penjualan yang menggunakan cara dengan embel-embel hadiah dsb.
-          Kasus-kasus banyak terjadi yang berkaitan dengan barang yang dijual dengan cara kredit, perumahan di kawasan real estate dsb.

Tahap purna transaksi konsumen
-        Telah terjadi transaksi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
-        Terdapat kepuasan atau kekecewaan dari konsumen.

Masalah hukum dan ekonomi terjadi :
-          Bila barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak memenuhi harapannya sebagaimana yang diiklankan.
-              Bila barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk, baik sesuai standard yang berlaku maupun klaim pengusaha ybs.
-              Layanan purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu produk (guarantee) maupun penyediaan suku cadangnya.

Sengketa terhadapmasalah ini diatasi dengan cara :
-        Melalui penyelesaian damai.
-        Melalui lembaga atau instansi yang berwenang.

KEPENTINGAN-KEPENTINGAN KONSUMEN
Kepentingan Fisik konsumen :
-          “Kepentingan badani konsumen yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan/atau jiwa mereka dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen, barang atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya)”.

Kepentingan social ekonomi konsumen :
-          “Setiap konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan itu, tentu saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggung jawab tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informative tentang segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan.

Kepentingan perlindungan hukum :
Sampai saat ini masih merupakan
-      Hambatan bagi konsumen atas perarutan yang diterbitkan bukan tujuan utamanya mengatur dan atau melindungi konsumen.
-        Kriteria konsumen dan apa kategori kepentingan konsumen.
-       Perilaku dari pelaku bisnis yang canggih, sehingga terhadap perbuatan tersebut undang-undang tidak dapat menjangkaunya.
-          Hukum acara yang ada tidak dapat secara mudah dimanfaatkan oleh konsumen yang dirugikan dalam hubungannya dengan penyedia barang dan/atau jasa.

PRAKTEK NIAGA YANG MERUGIKAN KONSUMEN
Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen :
-        Iklan pancingan (bait and switch ad)
·     Iklan pancingan adalah iklan yang sebenarnya tidak berniat untuk menjual produk yang ditawarkan tetapi lebih ditujukan pada menarik konsumen ketempat usaha tersebut. Setelah mereka datang ditawarkan produk lainnya, karena produk tersebut sudah habis.
·       Contoh: analogi iklan: Air Asia, dsb.
-         Iklan-klanyang menyesatkan (mock up ad).
·    Iklan jenis ini mengesankan keampuhan suatu barang dengan cara mendomontrasikannya secara   berlebihan dan mengarah menyesatkan. Umumnya menggunakan media televisi.
·         Contoh: iklan pencukur(shave cream).
-          Kunjungan penjual dan kiriman langsung

·         Dilakukan dengan kunjungan penjual (salesman calls) yang selain menawarkan juga menjual produk tersebut.
Praktek niaga kiriman langsung menimbulkan 2 (dua) masalah yaitu:
-        Apakah ia merupakan bagian dari perjanjian antara pengusaha dan konsumen atau tidak;
-    Siapa yang dibebani kewajiban mengembalikan produk konsumen yang dikirim langsung, apabila tidak terjadi kesepakatan untuk mengadakan hubungan hukum mengenai produk itu.

Kasus-kasusPerlindunganKonsumen
-          Kecelakaan transportasi (KA, pesawatudara, bus),
-          Keracunan makanan,
-          Penjualan perumahan fiktif,
-          Likuidasi 16 bank bermasalah,
-          Pemungutan dana stiker Sea Games,
-          Pemadaman listrik oleh PT PLN, dan lain-lain.

The Rights of the Consumer
-          The Right to Basic Needs The right to basic needs means the right to all the goods and services that are needed in our daily life including enough food, clothing, house, health and education.
-     The Right to Safety The consumers have the right to be protected from goods, services and manufacturing processes that might expose their health and life to danger.
-          The Right to be Informed The right to be informed means that the consumers have the right to obtain accurate and precise facts about the goods and services that they want to consume in order for them to make the right choice. The consumers need to be equipped with enough information so that they can act in a wise and responsible way.
-         The Right to Choose The consumers are entitled to have freedom in buying or assuring that the goods and services that they need are obtained through the right channels, based on the right price. In the case of monopoly, the consumers need to obtain guarantee over the quality of the goods and services at a reasonable price.
-          The Right to be Heard This means the right to advocate consumers' interest with a view to their receiving full and sympathetic consideration in the formulation and execution of economic and other policies.
-               The Right of Redress The right of redress meansthe consumers have the right to a fair settlement of just claims.
-          The Right for Consumer Education The consumers have the right to acquire the knowledge and skills necessary to be an informed consumers.
-           The Right to a Healthy EnvironmentThis means the right to a physical environment that will enhance the quality of life.

UN Guidelines : Kepentingan-kepentingan Konsumen
-          Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya,
-          Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi social konsumen,
-          Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pelatihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi,
-          Pendidikan konsumen,
-          Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif,
-          Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.

PerlindunganKonsumenyang Efektif
2 arah secara bersama :
-          Arus bawah
·         Adanya lembaga konsumen yang:
·         Kuat
·         Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
·         Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen
-          Arus atas
·   Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
·         Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat poweryang dimiliki untuk melindungi konsumen

Tergantung pada :
-         Lembagakonsumen
-          Kepedulian pemerintah
·         Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen

Kontribusi lembaga konsumen
-        Bergantung pada kondisi perkembangan hukum :
·           Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi : mendorong legalisasi UUPK
·    Apabila sudah ada UUPK, kontribusi : mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK dilapangan

Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen
-          Pendekatan sektoral
Hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g.UU Pangan
-          Pendekatan holistic
Ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
-          Pendekatan gabungan
Selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral

Peran Serta Masyarakat
-          Rakyat juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen
-          Globalisasi
·         Dumping barang dan jasa yang under quality kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan

Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
-          Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
-          Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
-          Tidak ada pemaksaan
-          Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralita

Perangka tpengendali untuk menjamin kedua pihak :
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi

Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan :
a. Posisi konsumen yang lebih lemah, terutama untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan


ETIKA DALAM BERIKLAN

            Fungsi Iklan sebagai upaya komunikasi antara produsen dengan pasar, antara penjual dengan calon pembeli/pelanggan.

ETIKA DAN PERIKLANAN
-       Dalam proses komunikasi tersebut iklan menyampaikan sebuah “pesan”.
-       Menurut Keraf, iklan punya fungsi memberi informasi, dan membentuk pendapat umum, serta fungsi membujuk
-       Juga fungsi mengingatkan
-          Iklan dan kebenaran : Tidak jarang iklan terkesan suka membohongi, menyesatkan dan bahkan menipu publik, sehingga tidak etis.
-          Contoh : obat baru dalam iklan tidak mempunyai efek sampingan, ternyata ada efek samping yang      takterduga.
-          Iklan mempunyai unsur promosi,
·         Iklan merayu konsumen,
·         Mengiming-imingi konsumen,
·         Karena bahasa periklanan mempunyai retorika sendiri,
·         Contoh : “Bintang segala bir”, “Pesawat televise terbaik di Indonesia”, “Makanan ini paling lezat”.

Iklan yang Tidak Etis
-          Iklan bukan saja menyesatkan dengan berbohong, tetapi juga dengan tidak mengatakan seluruhnya kebenaran,
-          Contoh : Iklan tentang mobil bekas, “Semua mobil yang kami jual sebelumnya diperiksa oleh montir ahli”.
-          Iklan tidak etis juga karena tidak jujur,
-          Contoh1: Obat flu, begitu orang minum langsung sembuh.
-          Contoh2 : MinyakGoreng…..,
·         “Bila ibu ingin minyak goreng yang murni, jernih, lezat, sehat, “gunakanakalsehat” pilihlah……
-          Iklan belum modern, didukung oleh pembawa pesan iklan kompor gas dengan mencibir “gak janji       deh” pada pemakai kompor gas.
-          Iklan mobil……. yang konsumtif,
-          Diperankan anak-anak akan liburan ke Bali, Walaupun kijang hasil beli cicilan;
-          Kasus iklan-iklan dengan bintang iklan yang mengiklankan produk relative sejenis namun berbeda merk.
-          Etiskah bintang iklan tersebut?

BagaimanaMenumbuhkanEtikaPromosi?
-          Tidak membungkus produk dengan hal-hal yang bersifat sensualitas (walaupun dengan sensualitas mendatangkan banyak konsumen). Contoh: Produk-produk otomotif, produk-produk minuman energy, Produk-produk dewasa.
-        Tidak menyerang saraf motoric anak-anak.
-        Anak-anak sasaran empuk produk, Karena anak-anak menggunkan naluri bukan rasio.
-        Anak-anak menjadi objek penderita dari produsen.
-        Menggunakan tokoh anak, tokoh fiktif tapi produk direkayasa, memanipulasi produk.
-          Tidak menyerang produk pesaing, misalnya: menjelekkan pesaing, membajak tokoh yang berpromosi, menawarkan harga yang irasional, menukar produk dengan produknya, menyebutkan produknya serba unggul.

Persoalan Tidak Etis Muncul dalam Iklan Manakala :
-          Pesan(message) yang disampaikan mengenai : produk, fungsi, kualitas, maupun kuantitas ternyata tidak sesuai dengan realitasnya;
-          Pesan yang disampaikan diterima yang bukan audience target utama.
·       Misal yang ditawarkan mobil sedan, yang diterima orang miskin yang makan saja susah;
·       Produk dewasa disaksikan juga oleh anak-anak
-      Cara yang digunakan bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai kesusilaan. Misalnya iklan sabun mandi dilakukan dengan visualisasi gerak tubuh yang erotis.
-     Terjadi kejenuhan informasi. Pesan yang disampaikan terus menerus dengan visualisasi yang sama cenderung diabaikan audiences;
-     Timing yang tidaktepat, misalnya iklan produk dewasa (rokok, pasutri, dll) yang diiklankan di jam sore atau pagi atau siang,dan iklan yang bertepatan dengan waktu adzan maghrib.