Hak Pekerja
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia karena kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepas kan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja
manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan
lingkunganny yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui
kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Hak atas
kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan
hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
1. Hak atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak
ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk
bias memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam
suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai
suatu system upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting
Ada
dua dasa rmoral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
-
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu haka sasi manusia.
-
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain
hak-hak di atas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya
pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu
perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang
dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam
kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan
melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu.
- Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalambidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya
itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga
hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada
akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai
baik.
4. Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan kalau ternyata
ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun
moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak
tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
5. Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada
prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak
boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang
untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedaan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang
didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
6. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa
ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribad itidak mutlak,
dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan
ataua karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri
oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan social lainnya.
7. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan
jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan
yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan
tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar
memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industry ke sungai.
Ada dua
macam whistle blowing :
- Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa
orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi.
Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral : demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral
baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan
posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah :
a. Cari peluang kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesame karyawan atau atasan itu.
b. Karyawan itu perlu mencari
dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
- Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Misalnya manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah
produk. Motivasi utama nya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan
hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu
saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan
kasus itu keluar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporanitu, kecuali kalau terpaksa.
a. Memastikan bahwa kerugian
yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya
kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus
tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan
kecurangan itu.
Kalau langkah-langkah intern semacam itu tidak memadai,
sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan
bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam system social dimana melakukan whistle blowing akan
menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit,
secara moral karyawan itu diimba uuntuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau
tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan
pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan
rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur
konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan
dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai
dengan suara hatinya sendiri.
Bisnis dan Perlindungan
Konsumen
Beberapa
Dasar Pemikiran
-
Perkembangan
industry dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa
semakin kmpleks.
- Informasi
dibalik proses industri salah satu faktor persaingan.
- Hal
lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang
murah.
-
Mekanisme
dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen.
- Pemerintah
masih kurang berperan untuk menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme pasar yang unfair dan cenderung merugikan konsumen.
Pengertian
Konsumen
Hornby : “ Konsumen(consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa. Seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu. Sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Setiap orang yang menggunakan
barang atau jasa”.
Black’s Law Dictionary :“One who consumers,
individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services”
artinya: Seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan,
memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa.
Di
dalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara:
- Consumer(konsumen)
dan Customer(pelanggan).
- Konsumen
adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan.
- Pelanggan
adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen
tertentu.
Konsumen akhir dengan konsumen antara :
- Konsumen
akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya, sedangkan :
- Konsumen
antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Misal :
- Membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen
akhir.
- Membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali
adalah konsumen antara
Tahap
Tahap Transaksi Konsumen
Kemanfaatan penerapan tahapan konsumen :
a. Agar
dengan mudah mencari akar permasalahan dan mencari jalan penyelesaiannya.
b.
Penyusunan
perundang-undanganyang melindungi konsumen.
- Tahap
Pra transaksi konsumen.
-
Tahap
transaksi konsumen.
-
Tahap
purna transaksi konsumen.
Tahap-Tahap
Transaksi Konsumen
1.
Tahap
Pra transaksi konsumen
-
Konsumen
mencari informasi atas barang dan jasa.
-
Informasi
yang benar dan bertanggung jawab.
-
Putusan
pilihan konsumen yang benar atas barang dan jasa yang dibutuhkan sangat bergantung
atas kebenaran dan bertanggung jawabnya informasi yang disediakan oleh pihak-pihak
yang berkaitan dengan barang dan jasa konsumen.
Informasi dapat berupa :
-
Label/etiket
pada produk.
-
Kegiatan
marketing berupa pamflet, brosur, selebaran,
-
Kegiatan
peluncuran produk;
-
Iklan
dan hal lainnya yang serupa.
·
Label/etiket
pada produk
Harus
memuat semua informasi pokok tentang produk tersebut sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempelkan atau dimasukan
dalam kemasan.
·
Iklan
Peran
iklan sangat berpengaruh terhadap konsumen, baik menyesatkan atau memberi
perlindungan. Iklan yang baik dapat memberikan pertimbangan putusan bagi
konsumen, sedangkan yang menyesatkan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.
· Perlu
dibinanya kode etik priklanan. Regulasi periklanan adalah Tata Krama dan Tata
Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang dijalankan oleh Komisi Tata Krama dan
Tata Cara Periklanan.
2.
Tahap
transaksi konsumen
-
Transaksi
konsumen sudah terjadi.
-
Permasalahan
banyak terjadi untuk transaksi di luar tunai(cash), misalnya : kredit, beli
sewa dsb.
-
Masalah
banyak diakibatkan dengan menggunakan perjanjian baku, di mana orang tidak
meneliti terlebih dahulu atas syarat-syarat baku yang disodorkan oleh penjual.
- Perjanjian
ini dikenal dengan kontrak standar(standard contract) atau syarat-syarat umum
(algemene voorwaarden)
- Konsumen
harus menerima perjanjian baku yang disodorkan untuk transaksi tersebut (take
it or leave it).
- Penerapan
syarat-syarat baku yang bersifat negatif(hak menuntut gantirugi, pengalihan
tanggungjawab) dinilai mergikan posisi konsumen.
- Penggunaan
metode pemasaran produk(desain, jaringan distribusi, iklan untuk mengingat
produk tertentu, sistem direct selling dsb).
- Diperlukan
adanya persaingan usaha yang jujur (fair competition), khususnya terhadap
penjualan yang menggunakan cara dengan embel-embel hadiah dsb.
- Kasus-kasus
banyak terjadi yang berkaitan dengan barang yang dijual dengan cara kredit,
perumahan di kawasan real estate dsb.
Tahap purna transaksi konsumen
- Telah
terjadi transaksi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
- Terdapat
kepuasan atau kekecewaan dari konsumen.
Masalah hukum dan ekonomi terjadi :
-
Bila
barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak memenuhi harapannya sebagaimana
yang diiklankan.
- Bila
barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk, baik sesuai standard yang berlaku
maupun klaim pengusaha ybs.
- Layanan
purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu produk (guarantee) maupun
penyediaan suku cadangnya.
Sengketa terhadapmasalah ini diatasi dengan cara :
- Melalui
penyelesaian damai.
- Melalui
lembaga atau instansi yang berwenang.
KEPENTINGAN-KEPENTINGAN
KONSUMEN
Kepentingan Fisik konsumen :
-
“Kepentingan
badani konsumen yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan/atau
jiwa mereka dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang
atau jasa konsumen, barang atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari
konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya)”.
Kepentingan social ekonomi konsumen :
-
“Setiap
konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi
mereka dalam mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan
itu, tentu saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggung
jawab tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informative tentang
segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan.
Kepentingan perlindungan hukum :
Sampai saat ini masih merupakan
- Hambatan
bagi konsumen atas perarutan yang diterbitkan bukan tujuan utamanya mengatur dan
atau melindungi konsumen.
- Kriteria
konsumen dan apa kategori kepentingan konsumen.
- Perilaku
dari pelaku bisnis yang canggih, sehingga terhadap perbuatan tersebut undang-undang
tidak dapat menjangkaunya.
-
Hukum
acara yang ada tidak dapat secara mudah dimanfaatkan oleh konsumen yang dirugikan
dalam hubungannya dengan penyedia barang dan/atau jasa.
PRAKTEK
NIAGA YANG MERUGIKAN KONSUMEN
Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen :
- Iklan
pancingan (bait and switch ad)
· Iklan
pancingan adalah iklan yang sebenarnya tidak berniat untuk menjual produk yang
ditawarkan tetapi lebih ditujukan pada menarik konsumen ketempat usaha tersebut.
Setelah mereka datang ditawarkan produk lainnya, karena produk tersebut sudah habis.
· Contoh:
analogi iklan: Air Asia, dsb.
- Iklan-klanyang
menyesatkan (mock up ad).
· Iklan
jenis ini mengesankan keampuhan suatu barang dengan cara mendomontrasikannya secara berlebihan dan mengarah menyesatkan. Umumnya menggunakan media televisi.
·
Contoh:
iklan pencukur(shave cream).
-
Kunjungan
penjual dan kiriman langsung
·
Dilakukan
dengan kunjungan penjual (salesman calls) yang selain menawarkan juga menjual produk
tersebut.
Praktek niaga kiriman langsung menimbulkan 2 (dua) masalah yaitu:
- Apakah
ia merupakan bagian dari perjanjian antara pengusaha dan konsumen atau tidak;
- Siapa
yang dibebani kewajiban mengembalikan produk konsumen yang dikirim langsung, apabila
tidak terjadi kesepakatan untuk mengadakan hubungan hukum mengenai produk itu.
Kasus-kasusPerlindunganKonsumen
-
Kecelakaan
transportasi (KA, pesawatudara, bus),
-
Keracunan
makanan,
-
Penjualan
perumahan fiktif,
-
Likuidasi
16 bank bermasalah,
-
Pemungutan
dana stiker Sea Games,
-
Pemadaman
listrik oleh PT PLN, dan lain-lain.
The Rights of the Consumer
-
The Right to Basic Needs The right to
basic needs means the right to all the goods and services that are needed in
our daily life including enough food, clothing, house, health and education.
- The Right to Safety The consumers
have the right to be protected from goods, services and manufacturing processes
that might expose their health and life to danger.
- The Right to be Informed The right to be
informed means that the consumers have the right to obtain accurate and precise
facts about the goods and services that they want to consume in order for them
to make the right choice. The consumers need to be equipped with enough
information so that they can act in a wise and responsible way.
- The Right to Choose The consumers
are entitled to have freedom in buying or assuring that the goods and services
that they need are obtained through the right channels, based on the right
price. In the case of monopoly, the consumers need to obtain guarantee over the
quality of the goods and services at a reasonable price.
-
The Right to be Heard This means the
right to advocate consumers' interest with a view to their receiving full and
sympathetic consideration in the formulation and execution of economic and
other policies.
- The Right of Redress The right of redress meansthe consumers have the
right to a fair settlement of just claims.
-
The Right for Consumer
Education The consumers have the right to acquire the knowledge and skills
necessary to be an informed consumers.
- The Right to a Healthy
EnvironmentThis means the right to a physical environment that will enhance the
quality of life.
UN
Guidelines : Kepentingan-kepentingan
Konsumen
-
Perlindungan
konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya,
-
Promosi
dan perlindungan kepentingan ekonomi social konsumen,
-
Tersedianya
informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan
pelatihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi,
-
Pendidikan
konsumen,
-
Tersedianya
upaya ganti rugi yang efektif,
-
Kebebasan
untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan
kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
PerlindunganKonsumenyang
Efektif
2 arah secara bersama :
-
Arus
bawah
·
Adanya
lembaga konsumen yang:
·
Kuat
·
Tersosialisasi
secara merata dalam masyarakat
·
Secara
representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen
-
Arus
atas
· Adanya
departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah
perlindungan konsumen
·
Semakin
tinggi posisi lembaga, makin kuat poweryang dimiliki untuk melindungi
konsumen
Tergantung pada :
- Lembagakonsumen
-
Kepedulian
pemerintah
·
Melalui
institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen
Kontribusi lembaga konsumen
- Bergantung
pada kondisi perkembangan hukum :
· Apabila
secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif,
kontribusi : mendorong legalisasi UUPK
· Apabila
sudah ada UUPK, kontribusi : mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK
dilapangan
Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen
-
Pendekatan
sektoral
Hak-hak konsumen
diakomodasi dalam UU sektoral, e.g.UU Pangan
-
Pendekatan
holistic
Ada UU khusus mengatur
perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
-
Pendekatan
gabungan
Selain ada UUPK,
dipertegas lagi dalam UU sektoral
Peran Serta Masyarakat
-
Rakyat
juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen
-
Globalisasi
·
Dumping
barang dan jasa yang under quality kesejahteraan
rakyat lebih sulit diwujudkan
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
-
Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
-
Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
-
Tidak
ada pemaksaan
-
Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralita
Perangka tpengendali untuk menjamin kedua pihak :
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan
:
a. Posisi
konsumen yang lebih lemah, terutama untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
ETIKA DALAM BERIKLAN
Fungsi Iklan sebagai
upaya komunikasi antara produsen dengan pasar, antara penjual dengan calon pembeli/pelanggan.
ETIKA
DAN PERIKLANAN
- Dalam proses komunikasi tersebut iklan menyampaikan sebuah
“pesan”.
- Menurut Keraf, iklan punya fungsi memberi informasi,
dan membentuk pendapat umum, serta fungsi membujuk
- Juga fungsi mengingatkan
-
Iklan dan kebenaran : Tidak jarang iklan terkesan suka
membohongi, menyesatkan dan bahkan menipu publik, sehingga tidak etis.
-
Contoh : obat baru dalam iklan tidak mempunyai efek sampingan,
ternyata ada efek samping yang takterduga.
-
Iklan mempunyai unsur promosi,
·
Iklan merayu konsumen,
·
Mengiming-imingi konsumen,
·
Karena bahasa periklanan mempunyai retorika sendiri,
·
Contoh : “Bintang segala bir”, “Pesawat televise terbaik
di Indonesia”, “Makanan ini paling lezat”.
Iklan
yang Tidak Etis
-
Iklan bukan saja menyesatkan dengan berbohong,
tetapi juga dengan tidak mengatakan seluruhnya kebenaran,
-
Contoh : Iklan tentang mobil bekas, “Semua mobil yang
kami jual sebelumnya diperiksa oleh montir ahli”.
-
Iklan tidak etis juga karena tidak jujur,
-
Contoh1: Obat flu, begitu orang minum langsung sembuh.
-
Contoh2 : MinyakGoreng…..,
·
“Bila ibu ingin minyak goreng yang murni, jernih,
lezat, sehat, “gunakanakalsehat” pilihlah……
-
Iklan belum modern, didukung oleh pembawa pesan iklan
kompor gas dengan mencibir “gak janji deh” pada pemakai kompor gas.
-
Iklan mobil……. yang konsumtif,
-
Diperankan anak-anak akan liburan ke Bali, Walaupun kijang
hasil beli cicilan;
-
Kasus iklan-iklan dengan bintang iklan yang
mengiklankan produk relative sejenis namun berbeda merk.
-
Etiskah bintang iklan tersebut?
BagaimanaMenumbuhkanEtikaPromosi?
-
Tidak membungkus produk dengan hal-hal yang bersifat
sensualitas (walaupun dengan sensualitas mendatangkan banyak konsumen). Contoh:
Produk-produk otomotif, produk-produk minuman energy, Produk-produk dewasa.
- Tidak menyerang saraf motoric anak-anak.
- Anak-anak sasaran empuk produk, Karena anak-anak menggunkan
naluri bukan rasio.
- Anak-anak menjadi objek penderita dari produsen.
- Menggunakan tokoh anak, tokoh fiktif tapi produk direkayasa,
memanipulasi produk.
-
Tidak
menyerang produk pesaing, misalnya: menjelekkan pesaing, membajak tokoh yang berpromosi,
menawarkan harga yang irasional, menukar produk dengan produknya, menyebutkan produknya
serba unggul.
Persoalan
Tidak Etis Muncul dalam Iklan Manakala :
-
Pesan(message) yang disampaikan mengenai : produk,
fungsi, kualitas, maupun kuantitas ternyata tidak sesuai dengan realitasnya;
-
Pesan yang disampaikan diterima yang bukan audience
target utama.
· Misal yang ditawarkan mobil sedan, yang diterima orang
miskin yang makan saja susah;
· Produk dewasa disaksikan juga oleh anak-anak
- Cara yang digunakan bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai
kesusilaan. Misalnya iklan sabun mandi dilakukan dengan visualisasi gerak tubuh
yang erotis.
- Terjadi kejenuhan informasi. Pesan yang disampaikan terus
menerus dengan visualisasi yang sama cenderung diabaikan audiences;
- Timing yang tidaktepat, misalnya iklan produk dewasa
(rokok, pasutri, dll) yang diiklankan di jam sore atau pagi atau siang,dan iklan
yang bertepatan dengan waktu adzan maghrib.