A. Piutang
Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva
lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan
jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya
diberikan dalam tempo 30 hari sampai dengan 90 hari.
Piutang
dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu piutang usaha dan piutang
lain-lain”.
Pengertian piutang yang pada umumnya
digolongkan dalam aktiva lancar yang berarti
bahwa tagihan pada pihak lain yang nantinya akan diminta
pembayarannya dalam jangka waktu yang tidak lama (kurang dari satu tahun) yang
biasanya digolongkan dalam piutang jangka pendek.
Piutang
usaha jangka pendek dapat dibagi atas dua yaitu :
1. Piutang usaha/piutang terhadap langganan
Piutang usaha/piutang terhadap langganan dalam
perkiraan piutang usaha dicatat sebagai tagihan yang timbul dari penjualan
barang atau jasa yang merupakan usaha perusahaan yang normal/kurang dari 1
tahun. Tagihan kepada langganan yang biasanya
disebut piutang dagang adalah tuntutan keuangan terhadap pihak lain baik
perorangan maupun organisasi-organisasi atau debitur-debitur lainnya.
2. Piutang
yang akan diterima
Piutang yang akan diterima merupakan kontrak
prestasi yang sebenarnya sudah menjadi hak perusahaan, akan tetapi belum/tidak
saatnya untuk diterima, piutang ini timbul pada suatu akhir periode dimana
sebenarnya tagihan tersebut akan diterima pada periode yang akan datang.
Adapun
hal-hal yang termasuk dalam piutang yang akan diterima adalah :
a. Bunga yang masih harus diterima yang timbul dari
aktiva yang dimiliki perusahaan, seperti wesel tagih dan bon.
b. Piutang
sewa yang masih harus diterima yang timbul dari hasil penyewaan, seperti
gedung, mobil dan alat-alat besar lainnya.
c. Pendapatan
piutang merupakan pendapatan yang akan diterima sebagai hasil investasi dalam
perusahaan.
Penggolongan piutang dan umur piutang terbagi dalam 4 golongan, yaitu :
a. Piutang lancar adalah piutang yang
diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau siklus usaha normal.
b. Piutang tidak lancar adalah tagihan/piutang yang
tidak dapat ditagih dalam jangka waktu 1 tahun.
c. Piutang
yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan
pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih).
d. Piutang
dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari piutang
tidak tertagih.
B. Jenis-Jenis Piutang
Warren Reeve dan Fess mengklasifikasikan piutang
kedalam tiga kategori yaitu :
1. Piutang Usaha
Piutang usaha timbul dari penjualan secara
kredit agar dapat menjual lebih banyak produk atau jasa kepada pelanggan. Transaksi paling umum yang menciptakan piutang
usaha adalah penjualan barang dan jasa secara kredit.
2. Wesel Tagih
Wesel tagih adalah jumlah yang terutang bagi
pelanggan di saat perusahaan telah menerbitkan surat utang formal. Wesel biasanya digunakan untuk periode kredit
lebih dari 60 hari. Bila
wesel tagih dan piutang usaha berasal dari transaksi penjualan maka hal itu
kadang-kadang disebut piutang dagang.
3. Piutang Lain-Lain
Piutang lain-lain biasanya disajikan secara
terpisah dalam neraca. Piutang lain-lain meliputi piutang bunga,
piutang pajak, dan piutang dari pejabat atau karyawan perusahaan.
C. Wesel Tagih
Wesel
tagih yaitu janji tertulis yang tidak bersyarat dari suatu pihak ke pihak lain
untuk sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan dating.
Ada 2 macam wesel tagih yaitu :
1. Wesel
tagih tidak berbunga, yaitu wesel tagih yang tidak mencantumkan bunga, dengan
demikian nilai nominal sama dengan nilai nominal pada jatuh temponya.
2. Wesel
tagih berbunga, yaitu yaitu wesel tagih yang mencantumkan bunga, dengan
demikian pada hari jatuh temo wesel sama dengan harga nominal wesel ditambah bunga mulai tangal
penarikan sampai dengan jatuh tempo.
D. Penjualan Wesel Tagih
Apabila sebelum jatuh tempo, perusahaan
memerlukan uang, wesel yang dipunyai dapat dijual kepada bank atau pihak pihak
lain. Penjualan demikian ini disebut juga pendiskontoan wesel. Bank akan mnerima imbalan yang dsebut
diskonto.Diskonto adalah bunga yan diperhitungkan di muka. Diskonto dihitung
berdasarkan nilai pada saat jatuh tempo dan janka waktunya adalah antara saat
wesel diserahkan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
E. Pengendalian Internal Piutang
Piutang memerlukan pengendalian internal yang
sama seperti aktiva perusahaan lainnya. Seluruh fungsi akuntansi harus dibuat sehingga pekerjaan salah seorang
karyawan dapat digunakan sebagai verifikasi terhadap pekerjaan karyawan
lainnya. Pengendalian piutang yang tepat juga termasuk memperoleh persetujuan
penjualan kredit, pengembalian penjualan dan penyisihan, serta diskon
penjualan.
Pengendalian yang layak terhadap piutang dapat
dilakukan dengan 4 cara :
a. Penyelenggaraan catatan piutang dalam
kondisi yang memuaskan untuk memenuhi kepedulian kepala bagian keuangan.
b. Penerapan dan penyelenggaraan pengaamanan pengendalian internal yang
diperlukan.
c. Penyiapan
laporan yang diperlukan untuk pinpinan kredit mengenai kondisi piutang dan
hal-hal yang berhubungan.
d. Penilaian
piutang secara wajar dalam neraca, termasuk pembentkan pengisihan cadangan yang
diperlukan.
Sebelum
pemberian piutang dilakukan hal-hal sebagai berikut yaitu :
1. Kebijakan
kredit, kebijakan ini meliputi penetapan batas kredit, jaminan yang diperlukan,
cara pembayaran, penetapan diskon dan lain-lain. Penetapan kebijakan ini
dilakukan untuk mengurangi kemungkinan resiko yang terjadi atas kredit.
2. Penyelidikan kredit, sebelum kredit disetujui,
penyelidikan kredit perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai debitur,
formula yang biasa dipakai maslah ini meliputi, informasi dari pihak lain,
masal bank dan lembaga-lembaga lainya yang merupakan relasi debitur.
Pengendalian
internal dimaksudkan untuk meminimalkan adanya kecurangan yang terjadi, adapun
kecurangan tersebut adalah :
a. Lapping
Lapping
adalah penggelapan oleh pemegang kas dengan melakukan pinjaman tanpa
persetujuan yang berwenag. Hal ini dilakukan dengan cara menunda pencatatn
penerimaan kas. Kegiatan ini biasanya terdapat 3 unsur yaitu :
1. Belum
mencatat semua penerimaan kas.
2. Mengambil
untuk kepentingan pribadi penerimaan yang belum di catat.
3. Gali
lobang tutup lobang.
b. Window Dressing
Window
dressing adalah memberikan suatu gambaran neraca yang bagus tetapi bukan yang
sebenarnya. Hal ini terjadi karena hasil kerja pejabat dalam perusahaan baik
secara langsung maupun tidak langsung dinilai berdasarkan baik atu tidaknya
mutu dari kredit itu sendiri.
c. Penggelapan Piutang
Dengan
jalan menghapus piutang dari pembayaran koperasi kemudian menagih
piutang-piutang tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Untuk
dapat pengendalian internal yang baik atas piutang harus dapat memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Fungsi
yang dilakukan oleh pegawai yang menangani transaksi penjualan harus dipisahkan
dari fungsi pembukuan.
2. Fungsi
penerimaan hasil pengihan piutang harus dipisahkan dari fungsi pembukuan
piutang.
3. Semua
transaksi pemberian kredit, pemberian potongan dan penghapusan piutang, harus
mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
4. Piutang harus dicatat dalam buku-buku tambahan
piutang.
5. Perusahaan harus membuat daftar piutang
berdasarkan umurnya.
F. Pencatatan Piutang Tak Tertagih
Piutang
Dagang adalah Piutang yang timbul dari penjualan
kredit barang/jasa yang merupakan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Adanya piutang tak tertagih tersebut
merupakan kerugian bagi perusahaan, yang dicatat sebagai biaya usaha dengan
nama akun. Kerugian Piutang / Kerugian Piutang Tak Tertagih / Biaya
Penghapusan Piutang.
Adapun metode untuk mencatat
kerugian piutang tak tertagih adalah sebagai berikut :
a. Metode Langsung
Ciri-cirnya sebagai berikut :
1. Kerugian dicatat pada periode
penerimaan piutang, berdasarkan jumlah piutang yang dihapuskan.
2. Setiap penghapusan piutang langsung
dicatat pada akun. Kerugian PiutangTak Tertagih dengan jurnal.
b. Metode Tidak Langsung
Ciri-cirinya sebagai berikut :
1. Mencatat kerugian piutang tak
tertagih pada periode penjualan / terjadinya piutang
melalui ayat jurnal penyesuaian.
2. Setiap
penghapusan piutang dibebankan ke Cadangan piutang tak tertagih dengan jurnal.
G. Penerimaan Dari Piutang yang Telah Dihapuskan
Apabila piutang yang telah
dihapuskan diterima pembayarannya, maka pencatatannya adalah sebagai berikut :
1. Metode Langsung
Jurnal :
Kas
(D) Rp xxx
Kerugian
Piutang Tak
Tertagih
(K)
Rp xxx
2. Metode Cadangan
Jurnal :
Piutang Dagang
(D) Rp xxx
Cadangan
Piutang Tak Tertagih
(K)
Rp xxx
Mengembalikan piutang yang sudah
dihapuskan.
Kas
(D) Rp xxx
Piutang
Dagang
(K)
Rp xxx
Mencatat penerimaan piutang yang
sudah dihapuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar