Pengertian Badan Usaha Koperasi
Suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan/atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Tujuan Usaha Koperasi
Sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (Profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 Pasal 3).
Buku : Ajar Ekonomi Koperasi Sattar. S.E M.S
Mengenai Bentuk Organisasi Koperasi Hirarki dan Tanggung Jawab :
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus :
- Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi,
- Berfungsi sebagai pemberi nasehat,
- Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya,
- Berfungsi sebagai penjaga kesinambungannya organisasi, dan
Pengawas atau yang bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin adalah lebih bijaksana daripada memeberi hukuman dan peringatan.
Fungsi Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggota.
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan
Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan :
- Investasi yang mengarah pada penurunan biaya produksi.
- Investasi yang ditunjukkan pada petumbuhan perusahaan koperasi.
- Pengamanan terhadap basis yang kuat bagi modal sendiri.
- Membentukkan cadangan.
- Pembayaran Deviden (bagian sisa hasil usaha anggota/bunga atau saham (modal penertaan anggota), yang berorientasi pada kondisi pasar.
Nilai – nilai yang mengandung dalam perkoperasian meliputi :
- Keadilan kekeluargaan, menolong diri sendiri bertanggung jawab atas nasib sendiri. Demokrasi persamaan dan kesetiakawanan.
- Nilai – nilai etika yang harus dijunjung oleh anggota koperasi terutama kejujuran, keterbukaan tanggung jawab sosial, kepedulian terhadap orang lain dan individualitas.
Pengolah Manajemen
Penerapan ilmu manajemen di koperasi dimana orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dimiliki oleh koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
Sampel Koperasi :
Koperasi Kasih Indonesia
Merupakan sebuah lembaga keuangan mikro dengan badan hukum koperasi yang berpusat di Kelurahan Cilincing Jakarta Utara. Tujuan dibentuknya KKI bukan semata-mata untuk meminjamkan uang kepada warga kurang mampu, tetapi mengentaskan mereka dari kemiskinan dan dapat hidup sejahtera.
Buku : Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional Muslimin Nasution
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya.
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).

Borgata Hotel Casino & Spa | Dr.MCD
BalasHapusBorgata Hotel Casino & 정읍 출장마사지 Spa, Atlantic 양산 출장마사지 City. 1 창원 출장안마 Borgata Way. Atlantic City, NJ 08401. Get Directions. 충주 출장안마 Call Now · From The Business 이천 출장샵 Center.